Alasan Ilmiah Laki-laki Tidak Boleh Mengenakan Emas


Inilah tinjauan ilmiah atau analisa medisnya. Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emasmampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (para pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalamprosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan "migrasi emas") Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit. Secara Islami-pun pria sebenarnya tidak boleh (haram) mengenakan emas.

Alzheimer, Zheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).

Berdasarkan Sabda Rasulullah :

HR abu daud dan an nasai dari Ali RA
Aku pernah meliha rasulullah SAW mengambil kain *SUTRA* lalu meletakkannya di tangan kanannya dan *EMAS* di tangan kirinya, kemudia beliau berkata “ KEDUA HAL INI ADALAH HARAM BAGI *LAKI-LAKI* DARI UMATKU“.

Selain Riwayat Hadist di atas, ada beberapa Riwayat Nabi yang lain, yang mengemukakan hal yang sama:
  • Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
  • Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
  • Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
  • Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
  • Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
  • Secara logika,  jika emas halal Rasul akan memakai, sahabat akan memakai karena mengikuti Sunnah Rasulullah, ulama akan memakai karena Sunnah Rasulullah, kyai/syech akan memakai karena Sunnah Rasulullah, imam masjid akan memakai karena mendapat ilmu dari gurunya dan dalam rangka menjalankan Sunnah Rasul, sedangkan di dunia ini TAK ADA SEORANG ULAMA PUN yang mengenakan EMAS
Dari uraian di atas, emas dalam bentuk apapun, dalam berbagai warna hukumnya adalah HARAM. Meskipun pula seandainya emas di jadikan sepuhan untuk bahan lain, maka hukumnya tetaplah haram. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.

Namun benda yang dicat dengan warna emastidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.

Penamaan masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih tidaklah menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang pada hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina juga tidak menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki. Sehingga diperbolehkan bagi kaum pria untuk mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya terhadap laki-laki.

Selain platina, laki-laki juga diperbolehkan memakai perak. Hal ini merujuk pada Hadist yang diriwayatkan Anas bin Malik:

Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin perak. Di cincin itu terdapt ukiran ‘Muhammad Rasulullah’“.(HR Bukhari dan Muslim)

Islam selalu memberikan solusi bagi setiap masalah manusia, baik yang tercantum di dalam Al-Qur’an atapuun dalam Al-Hadist. Misalnya seperti emas yang baru saja kita bicarakan, laki-laki memang di haramkan memakai emas, tapi boleh memakai platina, monel, bahkan bahan yang terbuat dari besi, asalakan tidak berlebihan dalam penggunaanya seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-A’Raaf : 31

“Wahai Anak Adam kenakanlah perhiasanmu pada setiap (memasuki) masjid, serta makan dan minumlah, namun janganlah berlebihan, karena sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai yang berlebihan”.

Makna Ayat Qur’an di atas adalah memperbolehkan laki-laki untuk memakai perhiasan, tetapi BUKAN EMAS, karena tidak ada kata EMAS yang menyebutkan untuk boleh dipakai.
Perhiasan bukan berarti emas. Karena sudah jelas bahwa EMAS adalah HARAM hukumnya. Sumber.

Bookmark and Share

0 comments:

Posting Komentar