Prasasti Biluluk terdiri dari empat lempeng tembaga dengan aksara dan bahasa Jawa Kuna. Prasasti ini terdiri atas:
- · Biluluk I berangka tahun 1288 Saka (1366 M)
- · Biluluk II berangka tahun 1315 Saka (1383 M)
- · Biluluk III beangka tahun 1317 Saka (1385 M)
- · Biluluk IV tidak berangka tahun
Isi prasasti Biluluk I sampai III sama, yaitu menyebutkan hak-hak yang dimiliki oleh Desa Biluluk dan Tanggulan. Pada prasasti keempat, selain menyebutkan nama Desa Biluluk dan Tanggulan, juga menyebutkan nama satu desa lagi, yakni Desa Papadang.
Selain itu, dari prasasti Biluluk I diketahui adanya keterangan mengenai pembuatan garam di daerah pesisir. Dalam prasasti tersebut, disebutkan adanya sumber air asin di Desa Biluluk, tempat orang-orang membuat garam. Setiap pendatang diperbolehkan membuat garam di tempat itu dengan membayar sejumlah pajak tertentu yang ditarik oleh penguasa Desa Biluluk.
Prasasti Biluluk I ditemukan di Desa Bluluk, Lamongan, Jawa Timur, yang merupakan daerah pesisir. Sampai saat ini di beberapa desa di wilayah Lamongan, penduduknya masih ada yang membuat garam sebagai komoditi perdagangan.
Sumber:
- Titi Surti Nastiti, 2003, Pasar di Jawa Masa Mataram Kuna Abad VIII – XI Masehi, Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya. Hal. 89
0 comments:
Posting Komentar